JPPR: 10 Eks Narapidana Akan Daftar Calon DPD
JPPR menemukan 10 eks narapidana yang akan ikut berkontestasi sebagai calon anggota DPD. Sebagian dari mereka belum melewati masa jeda lima tahun setelah menyelesaikan hukuman yang menjadi syarat mengikuti pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum mencermati pencalonan bakal anggota Dewan Perwakilan Daerah dari kalangan mantan narapidana. Sebab, sebagian bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih berpotensi tidak memenuhi syarat pencalonan jika belum melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Manajer pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, mengatakan, JPPR menemukan ada 10 mantan narapidana yang akan ikut berkontestasi menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka tersebar di Bengkulu, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan DI Aceh. Sebagian mantan narapidana tersebut ada yang belum melewati masa jeda lima tahun.