logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Mulai Unggah Dokumen...
Iklan

Parpol Mulai Unggah Dokumen Bakal Caleg di Aplikasi Masing-masing

Meski masih sibuk menjaring bakal caleg, sejumlah parpol berupaya mengunggah dokumen persyaratan para bakal caleg. Sipol, sistem untuk unggah dokumen persyaratan itu, diharapkan dalam kondisi prima.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
Β· 1 menit baca
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta menunjukkan waktu menuju pemungutan suara Pemilu 2024.
REBIYYAH SALASAH

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta menunjukkan waktu menuju pemungutan suara Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Waktu 11 hari menuju pendaftaran calon anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah pada 1-14 Mei 2023 digunakan sejumlah partai politik untuk mengunggah dokumen bakal calon anggota legislatif di aplikasi parpol masing-masing. Untuk selanjutnya dokumen itu diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan yang dikelola Komisi Pemilihan Umum.

Pekerjaan itu dilaksanakan sejumlah parpol sambil terus menjaring calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan