Legislasi
RUU ITE Diusulkan Mengatur Keadilan Restoratif
Pemerintah mengusulkan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibahas bersama DPR memuat norma keadilan restoratif untuk menyelesaikan tindak pidana yang termasuk delik aduan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F10%2F05b8a746-8100-461b-ae22-dfb07eedf540_jpg.jpg)
Suasana rapat kerja Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JAKARTA, KOMPAS– Usulan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE akhirnya disepakati dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah. Tak hanya mengatur penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan kejahatan siber, rancangan undang-undang (RUU) itu juga diusulkan memuat pembaruan hukum pidana, termasuk penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan delik aduan. Diharapkan, implementasi keadilan restoratif dirumuskan secara adil, baik bagi pelapor maupun terlapor.
Persetujuan pembahasan RUU tentang Perubahan UU ITE (RUU ITE) diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (10/4/2023). Persetujuan diambil setelah sembilan fraksi di Komisi I DPR sepakat membahas RUU usulan pemerintah tersebut.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "RUU ITE Mengatur Keadilan Restoratif".
Baca Epaper Kompas