Dugaan Pelanggaran Etik
Hari Ini, Dewan Pengawas Periksa Pimpinan KPK
Dewas KPK berjanji akan menindaklanjuti semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Setelah mengklarifikasi Endar dan Cahya, Dewas akan mengklarifikasi pimpinan KPK.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F11%2Ff158aa91-7943-4603-8903-f6e1d9dd02ae_jpg.jpg)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berbicara dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) di sela-sela Rapat Koordinasi Pengawasan triwulan I 2023 antara Dewas dan pimpinan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan untuk memeriksa pimpinan KPK pada Rabu (12/4/2023) ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi aduan pelanggaran etik terkait dengan pemberhentikan Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dewan Pengawas berjanji akan bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti semua laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan, Dewas akan memeriksa pimpinan KPK secara bertahap terkait dengan laporan Endar. ”(Hari ini) klarifikasi belum. Besok (Rabu) pimpinan (yang diklarifikasi),” kata Syamsuddin seusai Rapat Koordinasi Pengawasan triwulan I tahun 2023 antara Dewas dan pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (11/4/2023).