logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บHakim Temukan Laporan Mediator...
Iklan

Hakim Temukan Laporan Mediator Dibuat Dua Bulan Sebelum Prima Daftarkan Gugatan

Laporan hasil mediasi perkara gugatan perdata Prima disebut dikeluarkan mediator PN Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2022. Padahal, Prima baru mendaftarkan gugatan pada 8 Desember 2022.

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 0 menit baca
Hakim Ketua Sugeng Riyono mengetuk palu seusai membacakan putusan banding dalam sidang perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Hakim Ketua Sugeng Riyono mengetuk palu seusai membacakan putusan banding dalam sidang perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya penunjukan mediator oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. Bahkan, laporan mediator dibuat sebelum Prima mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat. Pemeriksaan yang dijalankan tanpa melalui tahapan mediasi tersebut terbukti melanggar Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi.

โ€Menimbang, bahwa setelah pengadilan tinggi mencermati berkas perkara tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya penunjukan meditor oleh majelis hakim pemutus yang mengadili perkara tersebut di pengadilan tingkat pertama dan tentunya juga tidak ada laporan hasil mediasi oleh mediator hakim,โ€ ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono saat sidang putusan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prima di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Selain Sugeng, bertindak sebagai hakim anggota adalah Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan