Hakim Temukan Laporan Mediator Dibuat Dua Bulan Sebelum Prima Daftarkan Gugatan
Laporan hasil mediasi perkara gugatan perdata Prima disebut dikeluarkan mediator PN Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2022. Padahal, Prima baru mendaftarkan gugatan pada 8 Desember 2022.
JAKARTA, KOMPAS โ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya penunjukan mediator oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. Bahkan, laporan mediator dibuat sebelum Prima mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat. Pemeriksaan yang dijalankan tanpa melalui tahapan mediasi tersebut terbukti melanggar Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi.
โMenimbang, bahwa setelah pengadilan tinggi mencermati berkas perkara tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya penunjukan meditor oleh majelis hakim pemutus yang mengadili perkara tersebut di pengadilan tingkat pertama dan tentunya juga tidak ada laporan hasil mediasi oleh mediator hakim,โ ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono saat sidang putusan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prima di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Selain Sugeng, bertindak sebagai hakim anggota adalah Hardi Mulyono dan Haris Munandar.