Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Langgar Etik
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar lima kode etik dan empat dugaan tindak pidana. Kesalahan Firli pada masa lalu juga dilaporkan, seperti kerap bertemu pihak yang sedang beperkara.
JAKARTA, KOMPAS β Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena dituding telah melanggar kode etik. Kali ini Firli dilaporkan karena diduga telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, KPK menegaskan tidak ada dampak yang ditimbulkan dari kebocoran itu karena penyelidikan dilakukan secara terbuka.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli dilayangkan oleh kalangan masyarakat sipil bersama sejumlah mantan pimpinan KPK, Senin (10/4/2023). Mereka di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Dua mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, juga turut mengantarkan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.