logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemotongan Anggaran, Modus...
Iklan

Pemotongan Anggaran, Modus Lama yang Kembali Digunakan Kepala Daerah

Sebelum Bupati Meranti ditangkap, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara diduga juga dilakukan oleh Bupati Kapuas. Kemendagri diharapkan fokus mengawasi pengelolaan anggaran pemda.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Bupati Meranti Muhammad Adil menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (7/4/2023) tengah malam. KPK resmi menahan Muhammad Adil setelah operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta dugaan suap proyek pengadaan jasa umrah. Potongan uang yang dipegang oleh satuan kerja perangkat daerah itu berkisar antara 5 persen dan 10 persen.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bupati Meranti Muhammad Adil menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (7/4/2023) tengah malam. KPK resmi menahan Muhammad Adil setelah operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta dugaan suap proyek pengadaan jasa umrah. Potongan uang yang dipegang oleh satuan kerja perangkat daerah itu berkisar antara 5 persen dan 10 persen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Modus pemotongan anggaran pemerintah daerah, seperti yang diduga dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, merupakan modus lama dan cara paling mudah bagi kepala daerah melakukan korupsi. Kementerian Dalam Negeri diharapkan fokus mengawasi pengelolaan anggaran di pemerintah daerah dengan memperkuat sistem pengawasan berjenjang.

Manajer Riset Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (8/4/2023), mengatakan, modus pemotongan anggaran merupakan cara korupsi yang paling mudah dan tidak memerlukan teknik yang canggih. Dalam kasus Adil, kata Badiul, modus itu merupakan cara lama, yakni pimpinan meminta sejumlah uang dari anggaran yang ada pada satuan kerja, dalam hal ini melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan