Pemotongan Anggaran, Modus Lama yang Kembali Digunakan Kepala Daerah
Sebelum Bupati Meranti ditangkap, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara diduga juga dilakukan oleh Bupati Kapuas. Kemendagri diharapkan fokus mengawasi pengelolaan anggaran pemda.
JAKARTA, KOMPAS β Modus pemotongan anggaran pemerintah daerah, seperti yang diduga dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, merupakan modus lama dan cara paling mudah bagi kepala daerah melakukan korupsi. Kementerian Dalam Negeri diharapkan fokus mengawasi pengelolaan anggaran di pemerintah daerah dengan memperkuat sistem pengawasan berjenjang.
Manajer Riset Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (8/4/2023), mengatakan, modus pemotongan anggaran merupakan cara korupsi yang paling mudah dan tidak memerlukan teknik yang canggih. Dalam kasus Adil, kata Badiul, modus itu merupakan cara lama, yakni pimpinan meminta sejumlah uang dari anggaran yang ada pada satuan kerja, dalam hal ini melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD).