logo Kompas.id
Politik & HukumKasasi Kasus Paniai Terancam...
Iklan

Kasasi Kasus Paniai Terancam Inkrah

Selama dua hari ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Komisi III DPR menggelar ”fit and proper test” 6 calon hakim agung dan 3 calon hakim ”ad hoc” HAM. Tiga hakim ”ad hoc” HAM akhirnya ditolak DPR karena tak pengalaman.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, z14
· 1 menit baca

Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim <i>ad hoc </i>oleh Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Komisi III menguji tiga calon hakim agung di hari kedua uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim <i>ad hoc</i> pada Mahkamah Agung. Proses seleksi ini digelar selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Maret 2023.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc oleh Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Komisi III menguji tiga calon hakim agung di hari kedua uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Proses seleksi ini digelar selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Maret 2023.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak seluruh calon hakim ad hoc untuk pengadilan HAM, yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Alasannya, para calon hakim ad hoc dinilai kurang berpengalaman menangani kasus pelanggaran HAM berat. Dengan begitu, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai bisa terancam inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak dapat disidangkan sebagaimana tenggat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan