Iklan
Kasasi Kasus Paniai Terancam Inkrah
Selama dua hari ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Komisi III DPR menggelar ”fit and proper test” 6 calon hakim agung dan 3 calon hakim ”ad hoc” HAM. Tiga hakim ”ad hoc” HAM akhirnya ditolak DPR karena tak pengalaman.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak seluruh calon hakim ad hoc untuk pengadilan HAM, yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Alasannya, para calon hakim ad hoc dinilai kurang berpengalaman menangani kasus pelanggaran HAM berat. Dengan begitu, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai bisa terancam inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak dapat disidangkan sebagaimana tenggat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.