Alih-alih Persoalkan Data Rahasia, MAKI Minta Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Dibongkar
MAKI laporkan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Pelaporan agar kasus itu diungkap, bukan diperdebatkan.
JAKARTA, KOMPAS โLaporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana ke Badan Reserse Kriminal Polri dimaksudkan agar persoalan prosedur pembukaan transaksi mencurigakan hingga Rp 349 triliun segera dituntaskan secara adil. Alih-alih menaruh perhatian ke persoalan prosedural, pengungkapan transaksi mencurigakan tersebut jauh lebih penting.
Boyamin mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00, Selasa (28/3/3/2023). Ia mengatakan, maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani Indrawati, dan Ivan Yustiavandana kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengenai peristiwa dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Rp 300 triliun atau Rp 349 triliun melalui media massa oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Hal itu sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.