logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Sulit Mengesahkan RUU...
Iklan

Tak Sulit Mengesahkan RUU Perampasan Aset, Kuncinya di Kemauan Politik

Jika RUU Perampasan Aset disahkan, kasus yang marak terkuak belakangan, yaitu peningkatan kekayaan yang asal-usulnya ditengarai tidak sah dan mencurigakan (illicit enrichment), bisa segera ditindak.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Suasana Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terus terkuaknya kasus harta kekayaan tak wajar pejabat negara membuat kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana semakin mendesak. Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menilai tak sulit mengesahkan rancangan undang-undang yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2023 itu. Semua tergantung kemauan politik dari pembentuk UU.

Yenti, saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023), mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah dilakukan sejak 2006. RUU dibahas untuk menindaklanjuti ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Hingga 2010, pembahasan RUU dilihatnya sudah sangat baik. Sayangnya, RUU ini kerap keluar-masuk dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan