Tak Sulit Mengesahkan RUU Perampasan Aset, Kuncinya di Kemauan Politik
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, kasus yang marak terkuak belakangan, yaitu peningkatan kekayaan yang asal-usulnya ditengarai tidak sah dan mencurigakan (illicit enrichment), bisa segera ditindak.
JAKARTA, KOMPAS β Terus terkuaknya kasus harta kekayaan tak wajar pejabat negara membuat kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana semakin mendesak. Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menilai tak sulit mengesahkan rancangan undang-undang yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2023 itu. Semua tergantung kemauan politik dari pembentuk UU.
Yenti, saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023), mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah dilakukan sejak 2006. RUU dibahas untuk menindaklanjuti ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Hingga 2010, pembahasan RUU dilihatnya sudah sangat baik. Sayangnya, RUU ini kerap keluar-masuk dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).