logo Kompas.id
Politik & HukumTak Dijadikan Peserta Pemilu, ...
Iklan

Tak Dijadikan Peserta Pemilu, Prima Nilai Putusan Bawaslu Tak Sesuai Harapan

”Sejak awal kami meminta diikutsertakan langsung sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi Bawaslu hanya mengabulkan KPU bersalah melanggar administratif dalam proses verifikasi kami,” kata Sekjen Prima Dominggus Oktavianus.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 1 menit baca
Konferensi pers mengenai tanggapan soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
AYU OCTAVI ANJANI

Konferensi pers mengenai tanggapan soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima menilai putusan Badan Pengawas Pemilu tidak sesuai harapan karena tidak langsung menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum masih membahas respons atas putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memberi peluang bagi Prima untuk melengkapi persyaratan parpol calon peserta pemilu.

”Sejak awal kami meminta diikutsertakan langsung sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi Bawaslu hanya mengabulkan KPU bersalah telah melanggar administratif dalam proses verifikasi kami. Jadi, tidak sesuai harapan,” ujar Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan