logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Pelajari Putusan Bawaslu...
Iklan

KPU Pelajari Putusan Bawaslu soal Prima, Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

KPU akan mempelajari putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan bagi Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan bagi parpol calon peserta pemilu dan memverifikasinya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, ANTONY LEE
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023). Putusan tersebut berdasarkan laporan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pelapor dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dengan KPU sebagai pihak terlapor.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023). Putusan tersebut berdasarkan laporan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pelapor dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dengan KPU sebagai pihak terlapor.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilihan Umum memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10 x 24 jam sejak dibukanya akses Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. KPU juga diperintahkan untuk menjalankan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut.

Ketua majelis pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dengan didampingi anggota majelis, Puadi, membacakan putusan dalam sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023) sore. Putusan tersebut berdasarkan laporan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu selaku pelapor dari Prima dengan KPU sebagai pihak terlapor.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan