Saksi Prima Sebut KPU Tidak Profesional Laksanakan Verifikasi
Pada sidang lanjutan di Bawaslu, saksi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan, KPU tak memberikan hak Prima untuk perbaiki data anggota. Untuk itu, Prima meyakini telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Sidang gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atas dugaan pelanggaran verifikasi administrasi pemilu, Rabu (15/3/2023), berlanjut dengan agenda pembuktian. Kali ini Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima menghadirkan dua saksi fakta yang mengetahui proses administrasi partai tersebut. Saksi menyebut KPU tidak profesional dalam memverifikasi Partai Prima untuk ikut serta sebagai peserta Pemilu 2024.
Kedua saksi yang dihadirkan Prima dalam persidangan yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, itu adalah Farhan Abdillah Dalimunthe dan Bin Bin Firman Tresnadi. Adapun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadiri oleh anggota KPU, Mochammad Afifudin, dan Idham Holik.