logo Kompas.id
Politik & HukumTak Bisa Penuhi Syarat...
Iklan

Tak Bisa Penuhi Syarat Dukungan, Bakal Calon Anggota DPD Gagal Ikuti Pemilu

Kendati sudah dua kali diberi kesempatan untuk perbaikan, sejumlah bakal calon anggota DPD dari sejumlah provinsi tidak berhasil memenuhi syarat dukungan minimal untuk mencalonkan diri sebagai "senator".

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan (kedua, kiri) menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI perwakilan Provinsi Bali kepada kandidat anggota DPD Provinsi Bali serangkaian acara "Bimbingan Teknis Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Bali" di Kuta, Badung, Jumat (3/2/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan (kedua, kiri) menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI perwakilan Provinsi Bali kepada kandidat anggota DPD Provinsi Bali serangkaian acara "Bimbingan Teknis Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Bali" di Kuta, Badung, Jumat (3/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dipastikan tidak bisa mendaftar karena tak mampu memenuhi syarat dukungan minimal dari masyarakat. Persepsi publik terhadap peran DPD yang dianggap kurang signifikan menjadi salah satu kendala para bakal calon ”senator” itu memperoleh dukungan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Jakarta, Selasa (14/3/2023) mengungkapkan, ada sejumlah bakal calon anggota DPD di beberapa provinsi yang tidak bisa memenuhi kekurangan syarat dukungan minimal. Padahal, mereka telah dua kali diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan dukungan. ”Bahkan, ada yang mengundurkan diri dari proses pencalonan karena tidak bisa mengumpulkan syarat dukungan minimal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan