Iklan
Berbekal Putusan PN Jakpus, Prima Minta Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
Dalam sidang dugaan pelanggaran administratif, Partai Rakyat Adil Makmur meminta agar ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Permintaan itu didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu.
JAKARTA, KOMPAS β Partai Rakyat Adil Makmur meminta Badan Pengawas Pemilu menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum dinilai telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permintaan diajukan kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi dalam sidang dugaan pelanggaran administratif yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (14/3/2023).