logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBerbekal Putusan PN Jakpus,...
Iklan

Berbekal Putusan PN Jakpus, Prima Minta Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu

Dalam sidang dugaan pelanggaran administratif, Partai Rakyat Adil Makmur meminta agar ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Permintaan itu didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus (tengah) berbicara saat konferensi pers di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus (tengah) berbicara saat konferensi pers di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Rakyat Adil Makmur meminta Badan Pengawas Pemilu menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum dinilai telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permintaan diajukan kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi dalam sidang dugaan pelanggaran administratif yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan