logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Resmi Ajukan Banding...
Iklan

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

Pengajuan banding disampaikan enam hari lebih awal dari batas akhir, yakni 16 Maret 2023.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna menunjukkan akta permohonan banding putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna menunjukkan akta permohonan banding putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

JAKARTA,KOMPAS β€” Upaya melawan putusan penundaan pemilu yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum. KPU mendaftarkan permohonan banding atas putusan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur.

Pendaftaran permohonan banding itu disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna. Dia menjadi kuasa Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT/PST.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan