logo Kompas.id
Politik & HukumMK Segera Pilih Ketua Baru
Iklan

MK Segera Pilih Ketua Baru

Mengacu pada amanat putusan uji materi UU MK, pemilihan ketua MK paling lambat digelar pada 20 Maret 2023. MK telah merencanakan pemilihan akan digelar pada 15 Maret mendatang.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, Ayu Nurfaizah
· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah penyelesaian kasus dugaan pengubahan substansi putusan yang diduga melibatkan hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan ketua baru setelah berakhirnya masa jabatan Anwar Usman. Diharapkan, ketua MK terpilih nantinya merupakan sosok dengan jiwa kepemimpinan yang kuat sehingga mampu menghadang berbagai upaya intervensi yang dilakukan dari lembaga politik, seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Pemilihan ketua MK menurut rencana dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya Rabu (15/3/2023). Pemilihan ketua MK tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat putusan dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan keempat UU MK. Dalam putusannya, pemilihan ketua MK paling lambat dilakukan sembilan bulan dari putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022 atau paling lambat pada 20 Maret 2023.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler