logo Kompas.id
Politik & HukumMantan Ketua Bawaslu Nilai KPU...
Iklan

Mantan Ketua Bawaslu Nilai KPU Bisa Saja Abaikan Putusan PN Jakarta Pusat

Ketua Bawaslu periode 2017-2022 Abhan menuturkan, KPU bisa saja mengabaikan putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai tahapan dari awal.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 0 menit baca
Diskusi ”Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima” yang dihadiri anggota Komunitas Pemilu Bersih Jamil Mubarok. Ketua Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 Abhan dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Diskusi ”Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima” yang dihadiri anggota Komunitas Pemilu Bersih Jamil Mubarok. Ketua Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 Abhan dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dinilai bisa saja mengabaikan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU pernah mengalami kasus yang hampir serupa pada tahun 2019 saat digugat oleh Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN mengabulkan gugatan Oso, tetapi KPU tidak menjalankannya dan tidak ada implikasi pada tahapan Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan, Selasa (7/3/2023), dalam diskusi ”Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima” di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Abhan, KPU bisa mengabaikan putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai tahapan dari awal. Hal ini karena KPU pernah mengalami hal serupa. KPU kalah di PTUN Jakarta ketika digugat oleh Oso pada 2019. Pada saat itu KPU tidak menjalankan putusan PTUN.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan