logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengesahan UU TPKS dan KUHP...
Iklan

Pengesahan UU TPKS dan KUHP Jadi Momentum Revisi Menyeluruh UU ITE

Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar revisi UU ITE dilakukan holistik. UU ini perlu disinkronisasi dengan KUHP yang baru dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 0 menit baca
Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021). Pemerintah belum memutuskan sikap resmi soal rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021). Pemerintah belum memutuskan sikap resmi soal rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dan Undang-Undang KUHP diharapkan menjadi momentum merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Sinkronisasi dengan dua UU ini dinilai bisa menjadi landasan yang kuat untuk merevisi pasal-pasal karet pada UU ITE.

Saat ini pembahasan mengenai revisi UU ITE kembali bergulir di DPR setelah lama terbengkalai. Pemerintah mengusulkan setidaknya tujuh perubahan materi muatan UU ITE, di antaranya terkait kesusilaan, penghinaaan, pemerasan dan atau pengancaman, kabar bohong atau informasi menyesatkan, serta perundungan daring (Kompas.id, 13/2/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan