Belum Ada Kerugian Konstitusional, MK Tolak Tiga Uji Materi KUHP
Mahkamah Konstitusi menolak ketiga perkara uji materi sejumlah pasal di KUHP karena majelis menganggap Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP itu belum berlaku dan belum menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/2/2023), menolak tiga permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Majelis hakim berpendapat, kekhawatiran para pemohon terhadap potensi yang dapat terjadi prematur karena UU KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Sidang pembacaan putusan uji materi tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Pemohon pertama di antaranya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak beserta kuasa hukum Angela Claresta Foek, Rustina Haryati, Carlo Axton Lapian, Leon Maulana Mirza Pasha, dan tim. Para pemohon mempermasalahkan Pasal 433 Ayat (3) dan Pasal 434 Ayat (2) pada UU 1/2023 tentang KUHP, mengenai potensi pidana terkait pencemaran nama baik. Selain itu, juga Pasal 509 Huruf (a) dan (b) tentang pemberian keterangan yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya pada advokat. Para pemohon menilai hal tersebut mengganggu kerja advokat.