logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKewenangan Otoritas Pengawas...
Iklan

Kewenangan Otoritas Pengawas Data Pribadi Tetap Perlu Diperkuat

Masyarakat sipil mengharapkan agar otoritas lembaga pengawas pelindungan data pribadi didukung kewenangan yang kuat. Sebab, kebocoran data tidak hanya ada di institusi swasta, tetapi juga terjadi di pemerintahan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZLZW-t3zzB5m3B3FxV1roGiKyWE=/1024x1475/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F05%2F21%2F20210521-H01-DMS-data-pribadi-mumed_1621615961_png.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembentukan otoritas lembaga pengawas pelindungan data pribadi atau PDP oleh pemerintah akan sangat menentukan efektivitas penegakan aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Meski demikian, hal itu perlu didukung oleh kewenangan yang kuat untuk mengatasi kebocoran data di Indonesia.

Berdasarkan catatan Safenet, sepanjang 2022 terjadi setidaknya 40 kali kebocoran data dari 60 lembaga publik di Indonesia. Ini diyakini merupakan fenomena gunung es karena hanya didasarkan pada laporan yang masuk dan diliput oleh media. Data riilnya diprediksi jauh lebih banyak.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan