logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Tegaskan Masa Jabatan...
Iklan

MK Tegaskan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Hanya Dua Periode

MK, dalam putusan sidang uji materi UU Pemilu, menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Berkarya yang diwakili Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. MK menyatakan dua ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU No 7/2017, konstitusional dan harus diikuti oleh penyelenggara pemilu.

MK dalam putusan sidang uji materi UU Pemilu, Selasa (31/1/2023), menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Berkarya yang diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal dalam perkara yang teregister nomor 117/PUU-XX/2022. Partai tersebut mempersoalkan persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden, khususnya terkait ketentuan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakilpPresiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan