Tak Ada Pengawas, MK Dituntut Segera Bentuk Majelis Kehormatan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengamanatkan MK untuk membentuk Majelis Kehormatan sebagai pengawas internal. Namun hingga kini, Majelis Kehormatan MK belum juga terbentuk.
JAKARTA, KOMPAS β Dugaan pengubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap internal Mahkamah Konstitusi atau MK. Oleh karena itu, Ketua MK dituntut untuk segera membuat aturan pembentukan Majelis Kehormatan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Untuk kepentingan itu, sejumlah advokat telah merencanakan untuk mengajukan upaya hukum berupa Keberatan Administratif kepada Ketua MK. Upaya hukum berupa keberatan administratif tersebut di antaranya akan diajukan oleh dirinya bersama advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Eliadi Hulu yang menurut rencana akan dilakukan pada Selasa (31/1/2023).