logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi II DPR Soroti Peran...
Iklan

Komisi II DPR Soroti Peran Bawaslu di Sentra Gakkumdu

Selama ini tak pernah ada kejelasan mengenai ketua koordinator Gakkumdu. Alhasil, tidak pernah ada koordinasi yang jelas saat tiba-tiba ada kasus yang dihentikan, sedangkan temuan Bawaslu sudah memiliki bukti kuat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Suasana saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu dalam menegakkan aturan pemilu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Acap kali, koordinasi antar-tiga pilar itu dinilai tidak berjalan baik sehingga implementasi aturan di lapangan menjadi bias.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan