logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊProblem Mendasar di UU...
Iklan

Problem Mendasar di UU Pengadilan HAM

Penegakan hukum kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat dinilai terhambat karena belum efektifnya peradilan HAM. UU Pengadilan HAM tak dirumuskan dengan niat yang tulus.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Penegakan hukum kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diyakini bisa lebih mudah jika Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia direvisi. Hal itu di antaranya yang mengatur soal prosedur penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penting pula mengatasi problem serius dalam hukum acara pengadilan HAM.

Ketua Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan, Selasa (17/1/2023), aspirasi korban, yang tidak puas dengan pengakuan dan penyesalan negara atas terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa masa lalu dan tetap menuntut agar para pelaku pelanggar HAM diseret ke pengadilan, harus didengarkan. Pasalnya, para korban memiliki hak atas keadilan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan