logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Sebut Penyelesaian ...
Iklan

Pemerintah Sebut Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat Tergantung Data dan Bukti

Pemerintah menyatakan, pengakuan dan penyesalan negara atas pelanggaran HAM berat tak menegasikan penyelesaian yudisial. Selain itu, pemulihan akan diberikan ke semua korban 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
Jumpa pers Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hasil rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Jumpa pers Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hasil rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengakuan dan penyesalan negara atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat dalam 12 peristiwa masa lalu tidak akan menegasikan penyelesaian yudisial. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, penyelesaian melalui jalur yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut akan tergantung pada data dan bukti-bukti yang ada.

Saat ini, penyelesaian kasus masih melalui jalur non-yudisial terlebih dulu. ”Ya, itu (penyelesaian secara yudisial), kan, nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada,” ujar Yasonna ketika ditanya tentang komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus secara yudisial di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan