Komnas HAM Tetap Mendesak Penyelesaian Hukum Kasus HAM Masa Lalu
Meski negara telah mengakui sekaligus menyesalkan pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa masa lalu, Komnas HAM tetap mendesak ada terobosan dalam penyelesaian secara hukum.
JAKARTA,KOMPAS β Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pengakuan negara atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat pada 12 peristiwa di masa lalu memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban. Aturan pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain itu, meski negara telah mengakui sekaligus menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu, Komnas HAM tetap mendesak penegakan hukum bagi mereka yang terlibat pelanggaran HAM tersebut.