STRATEGI PEMILU 2024
Aturan ”Sosialisasi”, Setelah 1,5 Bulan Peserta Pemilu Ditetapkan
Hingga 1,5 bulan setelah penetapan parpol peserta Pemilu 2024, pengaturan soal wilayah abu-abu sosialisasi belum kunjung disahkan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F27%2Ff939b2d6-71e2-4669-b0be-714c579e7cd2_jpg.jpg)
Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (27/1/2023). KPU telah menetapkan 18 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024.
- Hingga akhir Januari 2023, belum kunjung muncul aturan terkait batasan wilayah abu-abu sosialisasi sebelum masa kampanye November 2023.
- Sejumlah politisi menilai tak perlu masa sosialisasi sebelum masuk masa kampanye diatur oleh penyelenggara pemilu.
- Peneliti politik mendorong KPU berani mengatur batasan sosialisasi kendati hal itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Partai politik peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 14 Desember 2022. Hingga 1,5 bulan kemudian, Senin (30/1/2023), pengaturan soal wilayah abu-abu jeda antara penetapan parpol peserta pemilu dan masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024 masih belum kunjung disahkan. KPU masih membahas draf aturan terkait sosialisasi ini dengan berbagai pihak.