logo Kompas.id
Politik & HukumAturan ”Sosialisasi”, Setelah ...
Iklan

Aturan ”Sosialisasi”, Setelah 1,5 Bulan Peserta Pemilu Ditetapkan

Hingga 1,5 bulan setelah penetapan parpol peserta Pemilu 2024, pengaturan soal wilayah abu-abu sosialisasi belum kunjung disahkan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU, IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (27/1/2023). KPU telah menetapkan 18 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024.
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (27/1/2023). KPU telah menetapkan 18 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024.

  • Hingga akhir Januari 2023, belum kunjung muncul aturan terkait batasan wilayah abu-abu sosialisasi sebelum masa kampanye November 2023.
  • Sejumlah politisi menilai tak perlu masa sosialisasi sebelum masuk masa kampanye diatur oleh penyelenggara pemilu.
  • Peneliti politik mendorong KPU berani mengatur batasan sosialisasi kendati hal itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Partai politik peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 14 Desember 2022. Hingga 1,5 bulan kemudian, Senin (30/1/2023), pengaturan soal wilayah abu-abu jeda antara penetapan parpol peserta pemilu dan masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024 masih belum kunjung disahkan. KPU masih membahas draf aturan terkait sosialisasi ini dengan berbagai pihak.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan