logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊData Kependudukan dari...
Iklan

Data Kependudukan dari Kemendagri Jadi Acuan Penyusunan Dapil

Penggunaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau DAK2 sebagai basis penyusunan dapil DPR dan DPRD provinsi dinilai tidak tepat. Idealnya, data sensus penduduk yang dijadikan basis menyusun dapil.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan kepada anggota KPU provinsi saat rapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan kepada anggota KPU provinsi saat rapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum memilih menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau DAK2 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat provinsi. Namun, penggunaan data Kemendagri tersebut menuai kritikan karena dianggap kurang mutakhir. Data sensus penduduk dianggap paling ideal untuk menyusun dapil.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, DAK2 Semester I Tahun 2022 akan digunakan sebagai basis utama dalam penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPR dan DPRD Provinsi. Data Kemendagri tersebut dipilih agar data acuan penyusunan dapil mulai tingkat DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR setara.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan