logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerdakwa Kasus Izin Ekspor CPO...
Iklan

Terdakwa Kasus Izin Ekspor CPO Divonis Satu hingga Tiga Tahun Penjara

Meski unsur merugikan perekonomian negara tak terpenuhi pada perbuatan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, kelima terdakwa divonis satu hingga tiga tahun dan hukuman denda Rp 100 juta.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SLSxIiGLA9hLpy8T2M59UKxU_kI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F04%2F72ff9ca6-4c9b-4a68-9638-95ea5efa4c94_jpeg.jpg

Sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022). Lima terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman pidana penjara 1 hingga 3 tahun karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman pidana penjara selama 7 hingga 12 tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya divonis hukuman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta atau subsider kurungan dua bulan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meski demikian, hakim menyatakan kelimanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan