logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDikotomi Jawa-Luar Jawa...
Iklan

Dikotomi Jawa-Luar Jawa Dikhawatirkan Rusak Proporsionalitas Pemilu

Pembagian dapil yang diawali dengan dikotomi Jawa dan luar Jawa dinilai bisa menyimpang dan tidak proporsional. Idealnya, pembagian kursi dapil ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akan melibatkan ahli untuk menindaklanjuti putusan MK terkait UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan penataan dan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akan melibatkan ahli untuk menindaklanjuti putusan MK terkait UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan penataan dan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembagian kursi yang sama masing-masing 290 kursi parlemen untuk daerah pemilihan di Pulau Jawa dan luar Jawa dikhawatirkan justru menimbulkan dikotomi yang bisa merusak proses politik. Dewan Perwakilan Rakyat berharap jumlah kursi di tiap-tiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk karena dinilai mampu menjamin kesetaraan nilai suara.

Anggota KPU, Idham Holik, mengungkapkan, KPU masih menyusun daerah pemilihan (dapil) bersama empat tim ahli penyusunan dapil, yakni Ramlan Surbakti, Ahsanul Minan, Didik Suproyanto, dan Sidik Pramono. Dalam rapat pertama yang berlangsung pada Senin (26/12/2022), tim ahli memberikan pandangan teoretis dan strategis tentang penataan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi. Namun, dalam rapat pertama tersebut, belum ada keputusan yang diambil.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan