Penjabat Kepala Daerah Diminta Geser Anggaran untuk Dukungan Pemilu 2024
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyarankan penjabat kepala daerah menggeser anggaran untuk anggaran dukungan Pemilu 2024. Hal ini bisa dilakukan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Permintaan Kementerian Dalam Negeri agar semua penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk mengalokasikan anggaran dukungan untuk Pemilihan Umum 2024 terkendala pembahasan APBD 2023 yang telah rampung di daerah. Agar persiapan pemilu tak terganggu, Kemendagri meminta kepala daerah melakukan perubahan dengan mekanisme penjabaran APBD melalui peraturan kepala daerah.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi evaluasi penjabat kepala daerah secara virtual, Selasa (20/12/2022), Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw meminta semua penjabat kepala daerah mengalokasikan anggaran dukungan pemilu pada tahun 2023 dan 2024 agar tak mengganggu jalannya pembangunan di daerah. Anggaran diminta dicicil sejak tahun 2023, khususnya di daerah yang APBD-nya kecil (Kompas.id, 20/12/2022).