logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemda Diminta Waspadai Potensi...
Iklan

Pemda Diminta Waspadai Potensi Gangguan Keamanan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran berisi perintah kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan pada saat Natal dan Tahun Baru.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Pengunjung berswafoto di depan pohon natal di Astha Mall, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Jelang Natal 2022, sejumlah pusat perbelanjaan di Ibu Kota menghias ruang pertokoan dengan ornamen natal. Masyarakat yang berkunjung menjadikan hiasan pohon natal sebagai obyek untuk berswafoto.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Pengunjung berswafoto di depan pohon natal di Astha Mall, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Jelang Natal 2022, sejumlah pusat perbelanjaan di Ibu Kota menghias ruang pertokoan dengan ornamen natal. Masyarakat yang berkunjung menjadikan hiasan pohon natal sebagai obyek untuk berswafoto.

JAKARTA, KOMPAS – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah meningkatkan kesiapsiagaan pada saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Tak hanya meningkatkan pelayanan dan keselamatan karena Natal dan Tahun Baru masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah daerah juga diminta mewaspadai potensi gangguan keamanan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022. Melalui surat edaran itu, Tito meminta kepala daerah melakukan koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan pemangku kepentingan terkait.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan