logo Kompas.id
Politik & HukumMK: Penentuan Dapil dan...
Iklan

MK: Penentuan Dapil dan Alokasi Kursi DPR/DPRD Provinsi Kewenangan KPU

MK menemukan penentuan dapil di Lampiran III UU Pemilu menghasilkan ketimpangan ”harga” suara yang signifikan antardapil. Selain itu, terjadi pula disproporsionalitas jumlah dan alokasi kursi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengembalikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan atau dapil dan penentuan alokasi kursi di dapil untuk pemilihan anggota DPR/DPRD provinsi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Pengaturan dapil dan jumlah alokasi kursi di tiap dapil dalam undang-undang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan