RKUHP
Sekali Lagi, MK Jadi ”Keranjang Sampah”
Sebagian masyarakat sipil merasa skeptis untuk menguji konstitusionalitas sejumlah pasal di KUHP yang baru ke MK. Mereka memperkirakan, MK akan cenderung melegitimasi peraturan yang bermasalah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F06%2Ffc50ef18-64d2-435e-81ab-9d0c0ac9e4b0_jpg.jpg)
Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12022). DPR mengesahkan RKUHP menjadi Undang-undang KUHP secara aklamasi. RKUHP diputuskan dibawa ke rapat paripurna setelah pada 24 November lalu Komisi III DPR menyetujui pengesahan RKUHP di tingkat I.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi undang-undang baru, menggantikan KUHP lama warisan Belanda. Setelah 77 tahun merdeka, akhirnya Republik ini memiliki hukum pidana nasional buatan anak negeri. Sebuah prestasi tetapi sebagian kalangan yang keberatan dengan pengesahan kitab hukum pidana baru ini menilai KUHP baru lebih kolonial dibandingkan warisan Belanda.
Atas keberatan sebagian pihak tersebut, pemerintah dan DPR bergeming. Usulan agar pengesahan tidak dilakukan terburu-buru tidak diikuti. Pemerintah menyatakan telah membuat pagar-pagar terhadap aturan yang dikhawatirkan sebagian kalangan akan memberangus kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.