logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPencalonan Anggota DPD Dimulai...
Iklan

Pencalonan Anggota DPD Dimulai di 34 Provinsi, Empat DOB Papua Menyusul

Hari ini, tahapan pencalonan anggota DPD sementara dilaksanakan di 34 provinsi sesuai lampiran UU Pemilu. Empat provinsi baru di Tanah Papua akan menyusul setelah Perppu Pemilu disahkan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat mengikuti secara daring uji publik terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (17/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat mengikuti secara daring uji publik terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mulai hari ini, Selasa (6/12/2022), Komisi Pemilihan Umum mengumumkan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah melalui media sosial dan papan pengumuman. Oleh karena belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilu, pencalonan anggota DPD dimulai di 34 provinsi. Empat daerah otonom baru atau DOB di Tanah Papua akan menyusul setelah Perppu Pemilu diundangkan.

Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi pada Selasa, mengatakan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD telah terbit, Senin (5/12/2022). Peraturan itu menjadi payung hukum bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu, yaitu dimulainya tahapan pencalonan anggota DPD. KPU provinsi mengumumkan syarat minimal dan mekanisme penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan