logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan MK: Jeda 5 Tahun bagi ...
Iklan

Putusan MK: Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi untuk Jadi Caleg

Salah satu pertimbangan MK adalah fakta empirik bahwa kepala daerah yang pernah menjalani masa pidana dan tak diberi waktu cukup beradaptasi dan melebur dalam masyarakat ternyata kembali melakukan perbuatan pidana.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi atau MK menambahkan syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. MK menyelaraskan persyaratan bakal caleg tersebut dengan semangat yang ada di dalam syarat kepala daerah di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan demikian, syarat seorang mantan terpidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi: telah melewati masa tunggu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan