Ombudsman: WNA Non-pemegang Kitas Semestinya Bisa Adukan Masalah Pelayanan Publik
Ombudsman berharap pemerintah bisa perbarui aturan agar WNA non-pemegang kitas bisa mengajukan aduan soal pelayanan publik. Namun, Kemendagri menyatakan hal itu bisa disiasati dengan penerbitan surat peristiwa penting.
JAKARTA, KOMPAS β Hingga kini warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia tidak bisa menyampaikan aduan terkait dengan pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman meminta adanya perubahan pada regulasi agar laporan mereka dapat diterima karena warga negara asing tersebut menggunakan pelayanan publik di Indonesia, contohnya layanan imigrasi dan kesehatan.
Kepala Keasistenan Utama Bidang Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indarto mengatakan, banyak aduan pelayanan publik yang mereka terima dari warga negara asing (WNA). Aduan itu terutama dari mereka yang hanya memiliki paspor atau visa kunjungan dan tidak memiliki izin tinggal seperti kartu izin tinggal sementara (kitas) dan kartu izin tinggal tetap (kitap).