Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
kitap
Ombudsman berharap pemerintah bisa perbarui aturan agar WNA non-pemegang kitas bisa mengajukan aduan soal pelayanan publik. Namun, Kemendagri menyatakan hal itu bisa disiasati dengan penerbitan surat peristiwa penting.
Bagikan
Ombudsman: WNA Non-pemegang Kitas Semestinya Bisa Adukan Masalah Pelayanan Publik
Ombudsman berharap pemerintah bisa perbarui aturan agar WNA non-pemegang kitas bisa mengajukan aduan soal pelayanan publik. Namun, Kemendagri menyatakan hal itu bisa disiasati dengan penerbitan surat peristiwa penting.
Politik & Hukum
·
Mereka Akhirnya Bisa Bersatu Kembali
Pandemi Covid-19 telah memisahkan pasangan dan keluarga perkawinan campuran seiring penutupan perbatasan negara. Kini, visa 317 bisa menyatukan mereka kembali di Tanah Air
Internasional
·
Iklan