Pasal Hukum Adat dan Makar di RKUHP Kembali Dipertanyakan
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan berpandangan, di Indonesia, hukum adat memang diperlukan. Namun, caranya tidak tepat jika dimasukkan dalam RKUHP. Sebab, ada prinsip asas legalitas atau aturan seseorang dapat dipidana.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP versi 9 November 2022 masih memicu perdebatan sengit di publik. Selain pasal yang dinilai mengancam demokrasi, norma yang mengatur tentang hukum adat (living law), dan makar yang dianggap karet, juga dipertanyakan keberadaannya.
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan berpandangan, di Indonesia, hukum adat memang diperlukan. Namun, caranya tidak tepat jika dimasukkan dalam RKUHP. Sebab, ada prinsip asas legalitas atau aturan bahwa seseorang dapat dipidana jika telah ada aturan terlebih dahulu melarang dan mengancam pidana untuk perbuatan tersebut.