logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerkait Syarat Usia, Nurul...
Iklan

Terkait Syarat Usia, Nurul Ghufron Gugat UU KPK untuk Kepentingan Pribadi

Pengajuan uji materi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK hanya untuk kepentingan pribadi. Ghufron dinilai sangat berorientasi mencari keuntungan pribadi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kepentingan pribadi, bukan sebagai pimpinan KPK. Ia mengajukan uji materi tersebut karena setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan yang sama di hadapan pemerintah.

Ghufron mengungkapkan, uji materi tersebut diajukan pada dua pekan lalu. Ia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e tentang persyaratan usia yang dari semula pada saat ia diseleksi usia minimal 40 tahun. Dengan adanya revisi undang-undang KPK, aturan tersebut berubah menjadi 50 tahun.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan