logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasal Penyerangan Martabat...
Iklan

Pasal Penyerangan Martabat Presiden Memperoleh Sorotan

Masyarakat sipil menyoroti pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Salah satu pasal di RKUHP itu dinilai perlu dibatasi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022). Rapat membahas soal hasil sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat, salah satunya Dewan Pers.
KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022). Rapat membahas soal hasil sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat, salah satunya Dewan Pers.

JAKARTA, KOMPAS – Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/11/2022), masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Kitab KUHP menyoroti sejumlah pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal itu di antaranya pasal-pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden dan menghina pemerintah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan