Iklan
Pasal Penyerangan Martabat Presiden Memperoleh Sorotan
Masyarakat sipil menyoroti pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Salah satu pasal di RKUHP itu dinilai perlu dibatasi.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/11/2022), masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Kitab KUHP menyoroti sejumlah pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal itu di antaranya pasal-pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden dan menghina pemerintah.