Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
penyerangan martabat presiden
Masyarakat sipil menyoroti pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Salah satu pasal di RKUHP itu dinilai perlu dibatasi.
Bagikan
Pasal Penyerangan Martabat Presiden Memperoleh Sorotan
Masyarakat sipil menyoroti pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Salah satu pasal di RKUHP itu dinilai perlu dibatasi.
Politik & Hukum
·
Pemerintah dan DPR Siap Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna
RI akan segera memiliki KUHP sendiri. Setelah melalui pembahasan panjang, ada beberapa perubahan. Salah satunya, penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden, berubah dari delik biasa menjadi aduan.
Politik & Hukum
·
Iklan