logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengadilan HAM Paniai yang...
Iklan

Pengadilan HAM Paniai yang Masih Jauh Panggang dari Api

Pengadilan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, dinilai sebatas formalitas, belum optimal menggali kebenaran materiil peristiwa pada 2014 itu. Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lain dikhawatirkan bernasib sama.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, berjalan ke kursi terdakwa sesaat sebelum sidang pelanggaran HAM berat Paniai dimulai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, berjalan ke kursi terdakwa sesaat sebelum sidang pelanggaran HAM berat Paniai dimulai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).

Ketika kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, mulai dibawa ke meja hijau, muncul harapan peristiwa yang terjadi pada 2014 itu akan bisa terkuak seluruhnya dan semua pelaku yang terlibat ditindak. Namun, sejak sidang kasus itu bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, 21 September lalu, pemenuhan harapan tersebut dinilai masih jauh panggang dari api.

Pengadilan yang menyidangkan terdakwa tunggal, yakni Mayor (Purn) Isak Sattu (64), dinilai sebatas formalitas dan belum optimal untuk menggali kebenaran materiil peristiwa kelam itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang memantau jalannya persidangan menyebut terdapat perbedaan cukup mencolok antara berkas dakwaan yang disusun jaksa dengan hasil penyelidikan Komnas HAM. Selain itu, terdapat kelemahan lain.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan