logo Kompas.id
Politik & HukumRisiko ”Main Mata” dalam...
Iklan

Risiko ”Main Mata” dalam Penegakan Hukum di KPK

KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kerap menutup informasi soal penetapan tersangka ke publik. Padahal, dengan diumumkan, publik bisa ikut mengawal serta mencegah adanya ”main mata” dalam penegakan hukum di KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kerap menutup informasi soal penetapan tersangka ke publik. Dianggap krusial agar KPK bisa mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam satu kasus korupsi. Namun, di sisi lain, kebijakan itu justru berisiko membuka peluang ”main mata” antara penegak hukum di KPK dan pihak yang korupsi.

Desas-desus penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ramai beredar di kalangan wartawan pada Rabu (9/11/2022) malam. Wartawan pun otomatis mencoba mengklarifikasi informasi itu ke sejumlah pihak di KPK.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan