logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBawaslu Putuskan Lima Parpol...
Iklan

Bawaslu Putuskan Lima Parpol Berhak Perbaiki Dokumen Verifikasi Administrasi

Lima partai politik yang sudah ditetapkan KPU tidak lolos verifikasi administrasi diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan pencalonan kepesertaan dalam Pemilu 2024.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Putusan sidang adjudifikasi yang dilaksanakan di Bawaslu, Jumat (4/11/2022). Putusan sengketa proses pemilu itu dibacakan oleh majelis adjudifikasi yang terdiri dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn Malonda, dan Lolly Suhenty.
TANGKAPAN LAYAR/DIAN DEWI PURNAMASARI

Putusan sidang adjudifikasi yang dilaksanakan di Bawaslu, Jumat (4/11/2022). Putusan sengketa proses pemilu itu dibacakan oleh majelis adjudifikasi yang terdiri dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn Malonda, dan Lolly Suhenty.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan kepada lima parpol calon peserta pemilu untuk memperbaiki berkas dokumen verifikasi administrasi. Lima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia.

Perintah itu tertuang dalam putusan sidang adjudifikasi yang dilaksanakan di Bawaslu, Jumat (4/11/2022). Putusan sengketa proses pemilu itu dibacakan oleh majelis adjudifikasi yang terdiri dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn Malonda, dan Lolly Suhenty.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan