logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPakar Kembali Ingatkan,...
Iklan

Pakar Kembali Ingatkan, Pencopotan Aswanto Ganggu Independensi Hakim

Independensi badan peradilan dan hakim merupakan prinsip konstitusi yang secara universal diakui dan dilindungi oleh sistem hukum dan konstitusi. Evaluasi terhadap hakim konstitusi harus dilakukan secara hati-hati.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Polisi berjaga saat para aktivis Indonesia Corruption Watch dan perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani menggelar aksi seruan penyelamatan Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Polisi berjaga saat para aktivis Indonesia Corruption Watch dan perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Madani menggelar aksi seruan penyelamatan Mahkamah Konstitusi di halaman Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dinilai telah mengganggu independensi seorang hakim. Terlebih, alasan pencopotan tersebut adalah banyak putusan Aswanto tak sejalan dengan DPR. Evaluasi terhadap hakim konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara hati-hati.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, Minggu (30/10/2022), menyayangkan keputusan DPR yang mencopot Aswanto dengan alasan putusan Aswanto tak sejalan dengan DPR. Padahal, hakim memiliki independensi dalam mengambil keputusan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan