Pakar Kembali Ingatkan, Pencopotan Aswanto Ganggu Independensi Hakim
Independensi badan peradilan dan hakim merupakan prinsip konstitusi yang secara universal diakui dan dilindungi oleh sistem hukum dan konstitusi. Evaluasi terhadap hakim konstitusi harus dilakukan secara hati-hati.
JAKARTA, KOMPAS β Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dinilai telah mengganggu independensi seorang hakim. Terlebih, alasan pencopotan tersebut adalah banyak putusan Aswanto tak sejalan dengan DPR. Evaluasi terhadap hakim konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara hati-hati.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, Minggu (30/10/2022), menyayangkan keputusan DPR yang mencopot Aswanto dengan alasan putusan Aswanto tak sejalan dengan DPR. Padahal, hakim memiliki independensi dalam mengambil keputusan.