logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIndeks Negara Hukum Indonesia ...
Iklan

Indeks Negara Hukum Indonesia Stagnan Selama Tujuh Tahun Terakhir

Sejak 2015, awal pemerintahan Presiden Jokowi, hingga saat ini, skor Indeks Negara Hukum Indonesia menunjukkan stagnan, hanya naik 0,01 poin. Ini mengindikasikan negara hukum belum menjadi kebijakan prioritas pemerintah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Maneken yang didandani ala koruptor dimasukkan ke dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Maneken yang didandani ala koruptor dimasukkan ke dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir atau selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indeks Negara Hukum Indonesia mengalami stagnasi. Tidak ada perubahan berarti dalam perbaikan elemen-elemen hukum di negeri ini dalam kurun waktu tersebut.

Hal tersebut terlihat pada skor Indeks Negara Hukum tahun 2022 yang hanya naik 0,01 poin jika dibandingkan tahun 2015 atau awal-awal pemerintahan Presiden Jokowi. Indeks Negara Hukum Indonesia tahun ini, seperti diluncurkan World Justice Project, Rabu (26/10/2022) malam, ada pada skor 0,53. Angka ini hanya sedikit lebih baik dibandingkan tahun 2015 dengan skor 0,52.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan