logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejagung Patuhi Putusan Sela...
Iklan

Kejagung Patuhi Putusan Sela MK, Usia Pensiun Jaksa Kembali ke 62 Tahun

Untuk sementara usia pensiun jaksa dikembalikan dari 60 tahun menjadi 62 tahun seperti diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Oleh
Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan yang di antaranya 18 kepala kejaksaan tinggi. Pelantikan dilaksanakan secara daring pada Rabu (2/3/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan yang di antaranya 18 kepala kejaksaan tinggi. Pelantikan dilaksanakan secara daring pada Rabu (2/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung langsung menyesuaikan aturan kepegawaian begitu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela untuk perkara permohonan uji materi Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Untuk sementara, batas usia pensiun jaksa dikembalikan menjadi 62 tahun hingga adanya putusan final atas uji materi UU Kejaksaan tersebut.

”Batas usia pensiun jaksa kembali ke 62 tahun. Kami menghormati dan melaksanakan putusan MK walaupun itu masih putusan sela. Namun, kami masih menunggu putusan final karena sidang mash berlangsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan