Kejagung Patuhi Putusan Sela MK, Usia Pensiun Jaksa Kembali ke 62 Tahun
Untuk sementara usia pensiun jaksa dikembalikan dari 60 tahun menjadi 62 tahun seperti diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung langsung menyesuaikan aturan kepegawaian begitu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela untuk perkara permohonan uji materi Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Untuk sementara, batas usia pensiun jaksa dikembalikan menjadi 62 tahun hingga adanya putusan final atas uji materi UU Kejaksaan tersebut.
βBatas usia pensiun jaksa kembali ke 62 tahun. Kami menghormati dan melaksanakan putusan MK walaupun itu masih putusan sela. Namun, kami masih menunggu putusan final karena sidang mash berlangsung,β kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/10/2022).