logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKPU Mulai Susun Daerah...
Iklan

KPU Mulai Susun Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

KPU telah menerima data agregat kependudukan per kecamatan dari Kemendagri. Data itu menjadi dasar penyusunan daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota.

Oleh
IQBAL BASYARI, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
ยท 1 menit baca
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Ketua KPU Hasyim Asyari, dan Dirjen Protokol Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto (dari kiri ke kanan) memberi keterangan kepada wartawan seusai acara Penyerahan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) untuk Pemilu Tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (14/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Ketua KPU Hasyim Asyari, dan Dirjen Protokol Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto (dari kiri ke kanan) memberi keterangan kepada wartawan seusai acara Penyerahan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) untuk Pemilu Tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (14/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemilihan Umum memulai tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Data agregat kependudukan per kecamatan per semester I-2022 dari Kementerian Dalam Negeri akan digunakan sebagai basis penentu daerah pemilihan dan jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota.

Ketua KPU penyusunan dapil memperhatikan beberapa prinsip yang diatur dalam UU Pemilu, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dan proporsionalitas. โ€Kemudian juga prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan,โ€ tuturnya di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan